Kasus-kasus Kecurangan Pemilu di Indonesia

Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi. Setiap lima tahun sekali, masyarakat kita merayakan pesta demokrasi terbesar yakni pemilihan umum atau sering disebut pemilu.  Dalam agenda tersebut masyarakat memilih secara langsung Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR/ DPRD, serta anggota DPD RI. Pemilu adalah wujud demokrasi yang mana semua warga negara berhak memilih dan dipilih oleh masyarakat secara langsung. Namun, kegiatan pemilu sering diwarnai oleh kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. 

Bentuk Kecurangan

Nah apakah kamu tahu kecurangan apa saja yang terjadi saat diadakannya Pemilu? Apakah kamu pernah menemukan dan melihatnya? Kemudian bagaimana cara kamu menyikapi kecurangan Pemilu? Berikut ini kecurangan-kecurangan Pemilu yang sering terjadi di Indonesia:

Politik Uang

Politik uang adalah bentuk pemberian suap kepada seseorang dengan maksud agar orang tersebut tidak menyalurkan haknya atau menyalurkan haknya dengan satu instruksi khusus, misalnya diminta memilih salah satu paslon pada saat pemilihan umum. Pemberian suap bisa berupa uang secara langsung atau barang yang dilakukan oleh simpatisan, kader, atau bahkan pengurus partai politik. Kegiatan ini biasanya dilakukan menjelang pelaksanaan pemilihan umum dengan tujuan untuk menarik simpatisan masyarakat agar memberikan suara mereka kepada parpol atau paslon yang bersangkutan.

Baca Juga: Pentingnya Sistem Pemilihan Dalam Sebuah Organisasi

Kampanye Hitam 

Kampanye hitam pada pemilu adalah bentuk propaganda kepada masyarakat yang isinya negatif dan keburukan dari lawan politiknya. Keburukan tersebut digunakan untuk merusak citra dan mempertanyakan reputasi dari lawan politik yang dimaksud. Target-target kampanye hitam biasanya tidak hanya menyasar secara personal tapi juga bisa mengarah kepada keluarga, kerabat, atau bahkan lingkungan dia tinggal dan bekerja. Berbagai media digunakan untuk melakukan praktik kampanye hitam seperti media sosial, majalah, baliho dll. Kampanye hitam adalah bentuk kecurangan saat pemilu yang dapat merugikan lawan politik secara personal. 

Penggelembungan Suara

Penggelembungan suara atau “mark up” adalah bentuk kecurangan yang mana oknum panitia atau pihak tertentu merubah data hasil pemilihan umum yang semula kecil menjadi besar. Biasanya ada pihak yang menjanjikan keuntungan bagi para oknum yang melakukan penggelembungan suara. Tujuan dari kecurangan ini adalah untuk menambah suara dari salah satu calon tertentu. Selain itu, kecurangan ini merugikan calon lain yang memperoleh suara secara sah. 

Kesimpulan 

Pemilu adalah ajang pesta demokrasi setiap lima tahun sekali. Dalam kegiatan tersebut masyarakat kita diberi kebebasan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI dan DPRD, dan DPD RI. Namun sangat disayangkan, Pemilu sering diwarnai oleh kecurangan-kecurangan oleh oknum tidak bertanggung jawab seperti politik uang, kampanye hitam, dan penggelembungan suara. Sikap kita sebagai masyarakat yang demokratis harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan menghindari kecurangan-kecurangan tersebut. Bahkan apabila kita melihat praktik kecurangan maka kita harus melaporkannya pada pihak yang berwenang. 

Categories:

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *