Perkembangan Sistem Politik Indonesia Sebelum dan Setelah Amandemen

Sistem politik di Indonesia sudah mengalami beberapa kali pergantian, yaitu sebelum diadakannya amandemen dan sesudah mengalami amandemen. Kemudian telah mengalami beberapa kali pergantian sistem yakni, mulai dari demokrasi liberal, demokrasi terpimpin hingga demokrasi pancasila. 

Pertumbuhan sistem politik pernah berada di dalam gejolak pasang surut semenjak berdirinya NKRI. Tercatat, sistem politik kita sudah melakukan beberapa kali perubahan, baik itu sebelum Amandemen UUD 1945 maupun setelah Amandemen UUD 1945.

Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945

Sistem ini dibagi atas tiga periode perkembangan politik yang berada di Indonesia, yaitu:

Periode tahun 1945 – 1959

Periode ini memakai Demokrasi Liberal, dengan memiliki beberapa ciri-ciri yaitu: 

  1. Partai-partai politik yang sangat berkuasa yang dapat memastikan kemana arah perjalanan negara melewati perwakilan lembaga.
  2. Eksekutif mempunyai kedudukan yang lemah, karena seringnya jatuh bangun yang disebabkan adanya mosi partai.
  3. Terdapatnya kebebasan dalam pers yang cukup baik, apalagi dalam periode ini peraturan mengenai sensor serta pelepasan yang telah berlaku semenjak zaman Belanda telah dicabut.

Periode tahun 1959 – 1965

Saat itu, periode ini memakai Demokrasi Terpimpin, dengan kualifikasi sebagai berikut:

  1. Partai-partai politik yang sangat lemah, kekuasaan politik ditandai dengan terdapatnya tarik ulur antara Seokarno (sebagai Presiden Indonesia), Angkatan Darat, serta Partai Komunis Indonesia (PKI).
  2. Kedudukan eksekutif yang dipimpin oleh seorang Presiden serta memiliki kewenangan yang sangat kuat. Pada saat itu Presiden merangkap jabatan yaitu sebagai Ketua DPA yang memiliki tugas sebagai pembuat serta selektor dari produk lembaga legislatif.
  3. Kebebasan pers yang sangat terkekang. Pada waktu itu terjadi sebuah kejadian anti pers yang jumlahnya cukup banyak.

Periode tahun 1966 – 1998

Periode ini terjadi pada masa Orde Baru yaitu pada era pemerintahan Soeharto, yang memiliki parameter diantaranya:

  1. Kedudukan  partai politik yang lemah menyebabkan terdapatnya kontrol yang cukup ketat dari eksekutif serta badan perwakilan penuh dengan hak-hak eksekutif.
  2. Jabatan eksekutif (dalam Pemerintahan Soeharto) sangat kuat serta selalu ada campur tangan dalam kehidupan partai-partai politik dan menentukan jangkauan politik nasional.
  3. Adanya kebebasan pers yang terkekang dengan terdapatnya badan SIT yang kemudian diganti dengan SIUP.

Sesuai yang telah diuraikan diatas, sistem politik yang dianut di Indonesia bukanlah sistem demokrasi Pancasila, walaupun dasar negara yang digunakan adalah Pancasila serta termuat di dalam Pembukaan UUD 1945.

Demokrasi yang diterapkan pada periode 1945-1959  ialah Demokrasi Liberal atau sering disebut dengan demokrasi parlementer karena sistem yang digunakan pada waktu itu adalah parlementer. Pada periode ini, konstitusi mengalami tiga kali pergantian, yaitu UUD 1945, konstitusi RIS, serta UUD 1950. Hal ini disebabkan oleh adanya kekacauan politik yang sehingga kekuasaan Presiden Soekarno mengalami keruntuhan.

Karl D. Jackson mengungkapkan, Demokrasi Pancasila di Indonesia saat Order Baru adalah Indonesia sebagai negara birokratik, yaitu adanya segolongan elit politik yang menjadi penguasa sepenuhnya dalam mengambil keputusan politik di Indonesia. Akan tetapi, masyarakat hanya diikutsertakan dalam proses melaksanakan kebijakan tersebut.

Selain itu, menurut Dwight King, saat Order Baru indonesia sebagai Bureaucratic Authorian with limited plurality, yang artinya pejabat sipil maupun militer mempunyai kekuasaan otoriter. Namun, rasa pluralisme tetap ada walaupun terbatas.

Sistem politik Demokrasi Pancasila sesuai UUD 1945 sebelum mengalami amandemen ialah sebagai berikut:

1. Bentuk Negara
2. Majlis Permusyawaratan Rakyat
3. Dewan Perwakilan Rakyat
4. Presiden
5. Dewan Perimbangan Agung
6. Badan Pemeriksa Keuangan
7. Mahkamah Agung

Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945

Berbeda dengan sebelum dilakukannya amandemen, hasil perubahan UUD 1945 tidak terdapatnya lembaga tertinggi negara. Setelah dilakukannya amandemen terdapat beberapa badan yang dihapuskan, ialah DPA (Dewan Pertimbangan Agung). Di sisi lain terdapat beberapa bdan yang telah diakomodasi, ialah DPD (Dewan Perwakilan Daerah), MK (Mahkamah Konstitusi), serta KY (Komisi Yudisial). Sistem politik Indonesia setelah mengalami amandemen UUD 9145 yaitu sebagai berikut:

  1. Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan serta bentuk pemerintahannya yaitu republik yang terdiri atas 34 provinsi dengan menggunakan sistem desentralisasi sehingga adanya pemerintahan daerah hingga pusat./
  2. Parlemen terdiri atas dua ruang yakni, DPR dan DPD. Anggota DPR dipilih secara Pemilu oleh rakyat. Sementara, anggota DPD ialah perwakilan yang berada di provinsi dipilih juga secara Pemilu di wilayahnya masing-masing dengan masa jabatan lima tahun.
  3. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah anggota yang berasal dari DPR dan DPD. Tugasnya adalah menetapkan Presiden dan Wakil presiden, serta menghentikannya dan mempunyai wewenang dalam melakukan perubahan serta menetapkan UUD.
  4. Presiden merupakan lembaga eksekutif tertinggi. Jabatan Presiden ialah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara serta dipilih dengan cara pemilu oleh rakyat dengan masa jabatan lima tahun. Presiden sebagai kepala pemerintahan mempunyai wewenang untuk membangun kabinet yang berasal dari menteri-menteri. Kemudian, menteri tersebut langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
  5. Kedaulatan yudikatif dipegang serta dijalankan oleh Mahkamah Agung serta lembaga peradilan yang berada dibawahnya, yaitu Mahkamah Konstitusi. Komisi yudisial yang masukan tentang pengangkatan Hakim Agung
  6. Pemilu diadakan untuk melakukan pemilihan terhadap DPR serta DPD. Selain itu, juga melakukan pemilihan terhadap Presiden serta Wakil Presiden dalam satu paket.
  7. Sistem kepartaian adalah multipartai. Dengan jumlah partai yang telah mengikuti partai pada tahun 2004 yaitu 24 partai serta tahun 2009 dengan jumlah 34 partai politik.
  8. BPK adalah lembaga yang mempunyai kedaulatan dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab mengenai keuangan negara. Hasil dari pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR. Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dipilih oleh DPR dengan mendapat pertimbangan oleh DPD serta diresmikan langsung oleh Presiden.
  9. Pada pemerintahan Daerah adalah Provinsi serta Kotamadya/Kabupaten dibuat juga lembaga legislatif, eksekutif, serta yudikatif.
  10. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPRD Provinsi yang berada di daerah Provinsi serta DPRD Kotamadya/Kabupaten yang berada di daerah Kotamadya/Kabupaten. Anggotanya dipilih melalui pemilu yang langsung dari rakyat.
  11. Kekuasaan eksekutif dalam provinsi dipegang oleh seorang Gubernur, namun di daerah kotamadya/kabupaten dipegang oleh seorang Walikota/Bupati. Semua ini dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu yang berada di daerah masing-masing.
  12. Kekuasaan yudikatif dalam provinsi yang dijalankan oleh Pengadilan Tinggi serta dalam kotamadya/kabupaten dijalankan oleh Pengadilan Negeri.

Baca juga : Tren E-Voting dalam Pemilihan di Tengah Pandemi

Kesimpulan : 

Dalam mewujudkan sistem politik yang baik bukanlah suatu hal yang mudah. Karena dalam perubahan tersebut memerlukan proses yang cukup panjang dan harus ditanamkan kepada generasi muda. Hal ini menjadi suatu alasan untuk mewarisi tonggak kepemimpinan sebagai estapeta dari generasi tua. Banyak lika-liku yang bisa kita ambil sebagai masyarakat, supaya anda mengetahui bagaimana mekanisme dan sistem politik Indonesia dari zaman dahulu hingga sekarang dan kita sebagai masyarakat wajib menanamkan di dalam diri untuk bersikap taat kepada sistem yang telah dibuat.

Categories:

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *