WASPADA!!! INDONESIA KRISIS KEKERASAN SEKSUAL

Bahasan mengenai kekerasan seksual di Indonesia memang tidak ada habisnya, bahkan terus meningkat. Berdasarkan catatan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, terdapat 4.500 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan hingga September 2021, data tersebut meningkat dua kali lipat jika dibandingkan data tahun 2020. Namun, itu hanya beberapa kasus yang dilaporkan saja, sedangkan masih banyak kasus kekerasan seksual lainnya yang terjadi di luar sana lebih banyak lagi. 

Nadiem Makarim mengatakan bahwa data jumlah kasus kekerasan seksual ini seperti fenomena gunung es. Yang artinya bahwa kasus di lapangan jauh lebih banyak, sebab banyak korban yang memilih untuk diam. 

Krisis kekerasan seksual tidak hanya dilihat dari angka jumlah kasus yang terus meningkat, melainkan juga diakibatkan dari ketidakseimbangan daya penanganan kasus yang belum memadai di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan mempersulit dan menghambat jalannya pelaporan kasus oleh korban.

Oleh karena itu, tidak ada salahnya narasi Indonesia terus membahas mengenai kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, agar mendorong pemerintah menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kisah Mahasiswi Cantik Yang Memilukan

Kasus pertama datang dari seorang mahasiswi jurusan Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu dan Budaya Universitas Brawijaya yang berusia 23 tahun dengan inisial NW. 2 Desember 2021, NW ditemukan tewas di samping pusara sang ayah pada pukul 16.00 WIB di Mojokerto, Jawa Timur. 

Almarhumah diketahui tewas karena bunuh diri dengan meminum minuman berkaleng yang telah dilarutkan senyawa kimia potasium. Hal ini dipicu karena korban menderita depresi berat akibat diperkosa dan dipaksa untuk aborsi sebanyak dua kali oleh sang pacar yang berprofesi sebagai seorang polisi, dengan inisial RB.

Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko setelah memperoleh informasi dari pihak keluarga, bahwasanya korban telah melakukan percobaan bunuh diri beberapa kali namun digagalkan oleh ibu nya. Sebenarnya korban telah melaporkan kejadian ini kepihak berwajib, hal itu terbukti dari cuitan korban di Quora

Korban menulis bahwa sudah melaporkan sang pacar RB kepada komandan di tempat RB bertugas, namun tidak ada tanggapan. Selain itu, korban juga sudah melaporkan hal ini kepada PPA namun hasilnya juga sama nihil. 

Dilihat dari cuitan korban di Quora, bahwa korban diperlakukan tidak baik oleh keluarga RB dan dipaksa untuk meminum pil obat untuk menggugurkan sang bayi ketika NW menyatakan hamil pada keluarga RB. Dari faktor-faktor tersebutlah timbul keinginan korban untuk mengakhiri hidupnya.

Sebelum kejadian bersama RB, NW juga pernah mengalami kekerasan seksual ketika di perkuliahan oleh kakak tingkatnya di fakultas dan jurusan yang sama dengan NW. Namun hal ini, juga berakhir menyedihkan karena laporan korban tidak didengar oleh pihak kampus.

Setelah berita kasus kekerasan seksual NW banyak beredar dan viral di sosial media khususnya Twitter, maka pihak kepolisian berhasil menangkap RB atas dasar pemaksaan aborsi dan memberhentikan RB secara tidak terhormat, RB ditahan di Rutan Tahti Polda Jatim yang dikenakan pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP yaitu sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pemilik Pesantren Hamili 12 Santrinya

Kasus selanjutnya datang dari seorang guru sekaligus pemilik pondok pesantren Tahfiz Al-Ikhlas di Cibiru Kota Bandung bernama Herry Wirawan (HW) yang telah memperkosa 12 santrinya hamil, pelaku berusia 36 tahun.

Kelakuan bejatnya tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2016 lalu, hingga membuat 12 santriwati hamil dan melahirkan, yang mana sebagian besar santriwati tersebut berasal dari Kabupaten Garut. Berdasarkan jaksa dari Agus Mudjoko, HW tidak hanya melakukan aksi bejatnya tersebut di dalam pesantren, melainkan juga di apartemen hingga hotel di Bandung selama beberapa kali.

Rentang usia santriwati yang menjadi korban HW yaitu 16-17 tahun, terdapat 2 orang tengah hamil dan 8 orang telah melahirkan. Namun saat ini korban telah dipulangkan ke pihak orang tua dan memperoleh penanganan penyembuhan fisik dan mentalnya.

Saat ini HW sedang dalam tahap persidangan, HW didakwa primair telah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlingan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlingan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dari dua kasus di atas telah menggambarkan bahwasanya peristiwa kekerasan seksual di Indonesia ini perlu penanganan yang cukup baik guna mengurangi korban-korban yang akan datang di masa selanjutnya, sebab trauma akibat kekerasan seksual tersebut akan fatal jika tidak ditangani.

Tentang DukungCalonmu

DukungCalonmu merupakan startup digital politik pertama dan satu-satunya di Indonesia. DukungCalonmu akan mengatasi masalah yang ada pada kampanye konvensional dan pemilihan konvensional Ketua/Pimpinan Organisasi/Komunitas. DukungCalonmu akan menghadirkan Budaya Politik Baru yaitu meningkatnya partisipasi masyarakat melalui Digitalisasi Politik guna lahirnya pemimpin-pemimpin yang akan membawa Indonesia lebih baik. Selain itu, DukungCalonmu memiliki tiga produk andalan, di antaranya Online Election, Tim Legal, dan DC Agency. 

Bersama DukungCalonmu, mari ciptakan #BudayaPolitikBaru bagi Indonenesia yang lebih baik.

Categories:

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *