Wajib Tahu !, Alasan Pentingnya mendaftarkan merek usahamu

Merek merupakan bagian penting dalam suatu usaha, pembuatan suatu merek juga tentu memiliki arti sendiri yang menjadi identitas bagi suatu usaha. 

Nah apa sih pentingnya mendaftarkan merek usaha ?, Yuk simak penjelasannya

  1. Identitas Suatu Usaha

Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, menyebutkan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Dengan mendaftarkan merek tentu kalian bisa menciptakan suatu identitas yang menjadi ciri khas usaha kalian, dengan begitu konsumen bisa lebih mudah membedakan dan mengingat suatu produk. Misalnya saja identitas yang dimiliki oleh MCDonald’s, dengan logo huruf M yang sederhana dan warna merah yang menjadi ciri khasnya, tentu jika melihat logo di atas orang-orang akan langsung tahu bahwa itu adalah  MCDonald’s. Bahkan dari kejauhan jika kalian melihat suatu bangunan dengan logo tersebut, tentu sebagian besar langsung menyadari bahwa itu salah satu outlet MCDonald’s. Hal ini menunjukkan huruf dan angka yang digunakan dalam logo pada merek MCDonald’s berhasil menjadi sebuah identitas yang menjadi ciri khas, dan diingat kuat oleh konsumen.

  1. Perlindungan hukum

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis salah satunya mempunyai tujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap merek dagang yang dilakukan. 

Selain itu menurut Pasal 83 UU Merek, pemilik merek terdaftar dapat menggugat pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa izin (tanpa hak) di Pengadilan Niaga. Gugatan tersebut dapat berupa tuntutan ganti rugi maupun permintaan penghentian kegiatan bisnis pelanggar merek.

Melalui kepastian hukum tersebut, dengan mendaftarkan merek dapat melindungi pendaftar yang lebih dulu, dengan begitu pendaftar akan mendapatkan perlindungan dari upaya pencurian merek, penggunaan merek tanpa izin, dan lain sebagainya. Dengan mendaftarkan merek, kalian memiliki kebebasan untuk menggunakan merek tersebut untuk tujuan komersial, dan berhak melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.

Contoh kasus yang ramai mengenai pelanggaran merek akhir-akhir ini adalah kasus merger antara merger Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo yang dinilai melakukan pelanggaran merek atas PT Terbit Financial Technology yang terdaftar dengan nomor IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

  1. Peluang bisnis

Dengan mendaftarkan merek, tentu jika ingin menjalin kerjasama dengan perusahaan lain atau investor menjadi lebih mudah, hal ini dikarenakan beberapa perusahaan atau investor sering menolak kerjasama jika suatu usaha atau produk belum memiliki legalitas yang jelas.

Ketika sudah memiliki legalitas kalian bisa lebih mudah mengajukan kerjasama dengan pihak lain, melalui investasi modal dan partnership yang luas kalian bisa memperluas skala penjualan produk, dan lebih mengoptimalkan usaha kalian.

Melihat pentingnya pendaftaran merek bagi suatu produk atau usaha dan keuntungan dari pendaftaran merek, gimana sih cara mendaftarkan merek ?. Gak Perlu khawatir akan hal tersebut,  Tim Legal dari DukungCalonmu siap sedia menawarkan bantuan berupa jasa bagi para UMKM atau usaha yang ingin mendaftarkan mereknya, dengan mendaftarkan merek merupakan salah satu langkah preventif yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya sengketa nantinya. 

Tunggu apalagi, yuk segera daftarkan merekmu

Wajib Tahu !, Alasan Pentingnya mendaftarkan merek usahamu

Merek merupakan bagian penting dalam suatu usaha, pembuatan suatu merek juga tentu memiliki arti sendiri yang menjadi identitas bagi suatu usaha. 

Nah apa sih pentingnya mendaftarkan merek usaha ?, Yuk simak penjelasannya

  1. Identitas Suatu Usaha

Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, menyebutkan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Dengan mendaftarkan merek tentu kalian bisa menciptakan suatu identitas yang menjadi ciri khas usaha kalian, dengan begitu konsumen bisa lebih mudah membedakan dan mengingat suatu produk. Misalnya saja identitas yang dimiliki oleh MCDonald’s, dengan logo huruf M yang sederhana dan warna merah yang menjadi ciri khasnya, tentu jika melihat logo di atas orang-orang akan langsung tahu bahwa itu adalah  MCDonald’s. Bahkan dari kejauhan jika kalian melihat suatu bangunan dengan logo tersebut, tentu sebagian besar langsung menyadari bahwa itu salah satu outlet MCDonald’s. Hal ini menunjukkan huruf dan angka yang digunakan dalam logo pada merek MCDonald’s berhasil menjadi sebuah identitas yang menjadi ciri khas, dan diingat kuat oleh konsumen.

  1. Perlindungan hukum

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis salah satunya mempunyai tujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap merek dagang yang dilakukan. 

Selain itu menurut Pasal 83 UU Merek, pemilik merek terdaftar dapat menggugat pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa izin (tanpa hak) di Pengadilan Niaga. Gugatan tersebut dapat berupa tuntutan ganti rugi maupun permintaan penghentian kegiatan bisnis pelanggar merek.

Melalui kepastian hukum tersebut, dengan mendaftarkan merek dapat melindungi pendaftar yang lebih dulu, dengan begitu pendaftar akan mendapatkan perlindungan dari upaya pencurian merek, penggunaan merek tanpa izin, dan lain sebagainya. Dengan mendaftarkan merek, kalian memiliki kebebasan untuk menggunakan merek tersebut untuk tujuan komersial, dan berhak melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.

Contoh kasus yang ramai mengenai pelanggaran merek akhir-akhir ini adalah kasus merger antara merger Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo yang dinilai melakukan pelanggaran merek atas PT Terbit Financial Technology yang terdaftar dengan nomor IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

  1. Peluang bisnis

Dengan mendaftarkan merek, tentu jika ingin menjalin kerjasama dengan perusahaan lain atau investor menjadi lebih mudah, hal ini dikarenakan beberapa perusahaan atau investor sering menolak kerjasama jika suatu usaha atau produk belum memiliki legalitas yang jelas.

Ketika sudah memiliki legalitas kalian bisa lebih mudah mengajukan kerjasama dengan pihak lain, melalui investasi modal dan partnership yang luas kalian bisa memperluas skala penjualan produk, dan lebih mengoptimalkan usaha kalian.

Melihat pentingnya pendaftaran merek bagi suatu produk atau usaha dan keuntungan dari pendaftaran merek, gimana sih cara mendaftarkan merek ?. Gak Perlu khawatir akan hal tersebut,  Tim Legal dari DukungCalonmu siap sedia menawarkan bantuan berupa jasa bagi para UMKM atau usaha yang ingin mendaftarkan mereknya, dengan mendaftarkan merek merupakan salah satu langkah preventif yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya sengketa nantinya. 

Tunggu apalagi, yuk segera daftarkan merekmu

Tentang DukungCalonmu

DukungCalonmu merupakan startup digital politik pertama dan satu – satunya yang ada di Indonesia. Kami hadir untuk membantu mengatasi masalah yang ada pada kampanye konvensional dan pemilihan konvensional Ketua/Pimpinan Organisasi/Komunitas. Kami memiliki dua platform yang dapat memecahkan permasalahan politik di Indonesia yaitu Online Election dan Platform Kampanye Digital yang akan memudahkan setiap organisasi/komunitas selama pemilihan. Bersama DukungCalonmu mari kita ciptakan budaya politik baru bagi Indonesia yang lebih baik!

Kunjungi website kami agar ketahui kami lebih lanjut www.dukungcalonmu.com

Categories:

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *