Berbagai Jenis Pemilu di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui!

Sebagai salah satu bagian dari negara, hal-hal seperti Pemilihan Umum (Pemilu) pastinya bukanlah sesuatu yang bisa dilewatkan begitu saja. Pemilu di Indonesia tentunya memiliki tujuan untuk mendorong partisipasi rakyat dalam memilih pemimpin yang mereka inginkan sebagai bentuk dari sistem demokrasi yang sudah diterapkan sejak tahun 2004. Dengan adanya pengalihan pemerintahan melalui Pemilu, Indonesia tanpa langsung sudah mendemonstrasikan arti dari kedaulatan rakyat dalam memilih seorang pemimpin secara adil. Sayangnya, tidak semua orang mengerti Pemilu apa saja yang diselenggarakan oleh pemerintah. Banyak dari mereka yang berpikir bahwa Pemilu hanya dilakukan dalam ranah nasional saja, seperti halnya Pemilu presiden dan wakil presiden Indonesia. Padahal kalau Anda teliti lebih jauh, Indonesia memiliki 3 (tiga) jenis Pemilu yang sangat penting untuk dilakukan. 

Kira-kira apa saja ya Pemilu yang harus digaris bawahi? Dan apa saja perbedaannya?

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres)

Pemilihan umum ini dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tujuan untuk menentukan pemimpin yang memiliki kemampuan dan tanggung jawab dalam memimpin suatu negara. Dalam hal ini, tentunya bertujuan untuk memimpin negara Indonesia ke jenjang berikutnya. Presiden dan wakil presiden nantinya memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang paling luas di dalam sebuah negara demokrasi. Namun, pemilihan presiden dan wakil presiden juga dilakukan atas kehendak rakyat dan yang akan terpilih pun tentunya adalah hasil dari suara rakyat dan harapan mereka. Sebelum tahun 2004, pemilihan presiden dan wakil presiden hanya dilakukan oleh Majelis Perwakilan Rakyat (MPR). Meskipun begitu, sistem pemilihan pun berubah karena adanya peristiwa dimana kedua partai calon presiden tidak dapat memiliki suara lebih dari 50 persen. 

Pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Indonesia masih tergolong muda. Sejauh ini, Indonesia baru saja 4 kali melakukan pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Periode pertama dan kedua dilakukan pada tahun 2004 dan 2009 yang menobatkan Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden. Berlanjut pada tahun 2014 dan 2019 yang dimenangkan oleh Joko Widodo beserta Jusuf Kalla (wakil presiden 2014) dan Ma’ruf Amin (wakil presiden 2019) pada periode ketiga dan keempat. Pemilihan presiden dan wakil presiden periode kelima pun akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang.

Dalam mencalonkan diri sebagai calon presiden maupun wakil presiden, hal ini hanya dapat dilakukan maksimal dua kali. Pembatasan ini dilakukan agar tidak terjadinya kelanggengan kekuasaan. 

Pemilu DPR, DPD, dan DPRD

Berbeda dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota legislatif Indonesia sudah melakukan pemilihan umum sejak tahun 1955. Apakah Anda tahu lembaga apa sajakah yang termasuk dalam anggota legislatif? Di Indonesia, terdapat 3 lembaga legislatif yang harus melakukan pemilihan umum dalam pergantian anggotanya yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilihan anggota pun tidak hanya diselenggarakan secara nasional, tetapi juga di dalam tingkat provinsi dan tingkat kabupaten maupun kota yang termasuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Dalam mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, pemilihan umum memiliki peraturan dan syarat yang berbeda-beda. Hal ini dilakukan karena DPR, DPD, serta DPRD memiliki tugas dan jangkauan yang sangat berbeda. DPR dan DPRD mengharuskan calonnya menjadi salah satu anggota partai politik dan tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri secara perseorangan. Partai yang diwakilkan pun harus partai yang valid dan memiliki kantor fisik. Sebaliknya, jika ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD, Anda diperbolehkan untuk melakukannya secara perorangan asalkan tidak merangkap jabatan apapun saat mencalonkan diri. 

Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada)

Pemilihan umum tingkat paling bawah dipegang oleh pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pemilihan inilah yang memiliki jangkauan paling kecil daripada pilpres dan pemilihan anggota legislatif. Namun, pemilihan umum kepala daerah pun baru saja dilakukan dari tahun 2004 seperti halnya pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Sebelumnya, kepala daerah dan wakil kepada daerah dipilih langsung melalui DPRD. Perubahan ini pun didasari oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang menjelaskan tentang pemerintahan daerah. 

Baca juga : Tipe – Tipe Pemimpin yang Harus Kamu Ketahui

Pemilihan umum untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan secara lokal karena pilkada memang ditujukan untuk daerah-daerah tertentu saja. Contohnya, calon pemimpin daerah di kota Yogyakarta hanya bisa dipilih oleh orang-orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berasal dari Yogyakarta. Hal ini dilakukan agar warga daerah yang akan dipimpin memiliki hak pilih yang lebih kuat dan tidak bisa dicampuri oleh warga daerah lainnya. Sebelum tahun 2008, peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai. Seiring berjalan nya waktu, peserta yang ingin mencalonkan diri dengan cara perseorangan pun diperbolehkan asalkan mereka dikenal oleh daerah tersebut atau memang seseorang yang tumbuh besar di daerah yang akan mereka calonkan.

Kesimpulan

Nah, itulah tiga pemilihan umum yang Anda wajib ketahui! Pengetahuan tentang pemilihan umum ini sangatlah penting karena sebagai warga negara Anda pun pasti ingin ikut berkontribusi dalam memajukan kualitas pemimpin negara, bukan? Berpartisipasi secara adil dan jujur di dalam sebuah pemilihan umum yang ada pun dapat memberikan kesempatan yang besar bagi Anda untuk merubah Indonesia ke arah yang lebih baik dan maju. Sebelum melakukan pemilihan, jangan lupa untuk selalu mempelajari profil calon pemimpin yang akan Anda pilih ya! Hal itu sangat krusial untuk mengetahui rencana pembangunan kedepannya, yang tentunya akan berpengaruh dalam kehidupan Anda juga nantinya!

Categories:

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *