Resmi menjadi PPKM Level 1, apa bedanya dengan PPKM Level sebelumnya?

Situasi pandemi saat ini semakin membaik,dilihat dari kasus aktif covid yang semakin menurun. Meski menurun, upaya melakukan pencegahan juga tetap perlu dilakukan. Pemerintah tetap menekankan adanya perilaku 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. 

Upaya lain yang dilakukan pemerintah yaitu dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berdasarkan Intruksi Kementerian Dalam Negri (Inmendagri) No. 22 tahun 2021 dan Inmendagri No. 23 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi. Berikut beberapa perbedaan PPKM  Level 1 hingga Level 4.

PPKM Level 4

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diatur dalam inmendagri No. 24 tahun 2021 pada periode 26 Juli hinggal 2 Agustus 2021

  1. Perkerjaan dalam bidang esensial beroperasi dengan kapasitas 50% karyawan dengan protokol ketat dan bidang non-esensial dilakukan secara work from home (WFH)
  2. Pusat perbelanjaan seperti Mall dan Plaza di tutup kecuali apotek, toko obat dan pasar dengan kapasitas 50% serta tutup pukul 20.00
  3. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring 100%
  4. Warung makan, PKL serta jajanan diruang terbuka boleh beroperasi dengan maksimal kapasitas 3 orang dan batas waktu maksimal dine in 30 menit sedangkan restoran dengan ruang tertutup hanya boleh melayani take away
  5. Tempat ibadah dilarang melakukan kegiatan berjamaah

PPKM Level 3

  1. Perkerjaan dalam bidang esensial beroperasi dengan kapasitas 100% karyawan dengan protokol ketat serta dibagi menjadi 2 shift dan bidang non-esensial dilakukan secara work from home (WFH).
  2. Pusat perbelanjaan seperti Mall dan Plaza di perbolehkan buka dengan kapasitas 25% serta tutup pukul 17.00. Apotek, toko obat dan pasar dengan kapasitas 50% serta tutup pukul 20.00.
  3. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring 100%.
  4. Warung makan, PKL serta jajanan diruang terbuka boleh beroperasi dengan maksimal kapasitas 25% hingga pukul 20.00 sedangkan restoran dengan ruang tertutup hanya boleh melayani take away.
  5. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25% dengan protokol kesehatan yang ketat.

PPUM Level 2

  1. Perkerjaan dalam bidang esensial beroperasi dengan kapasitas 100% karyawan dengan protokol ketat serta dibagi menjadi 2 shift dan bidang non-esensial diperbolehkan work from office (WHO) dengan kapasitas 50% jika karyawan sudah divaksin.
  2. Pusat perbelanjaan seperti Mall dan Plaza di perbolehkan buka dengan kapasitas 50% serta tutup pukul 20.00. Apotek, toko obat dan pasar dengan kapasitas 75% serta tutup pukul 21.00.
  3. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka dengan kapasitas 50% dan daring 50%.
  4. Warung makan, PKL serta jajanan diruang terbuka boleh beroperasi dengan maksimal kapasitas 50% hingga pukul 20.00 sedangkan restoran dengan ruang tertutup diperbolehkan buka dengan kapasitas 50%
  5. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.

PPKM Level 1

  1. Perkerjaan dalam bidang esensial beroperasi dengan kapasitas 100% karyawan dengan protokol ketat serta dibagi menjadi 2 shift dan bidang non-esensial diperbolehkan work from office (WHO) dengan kapasitas 75% jika karyawan sudah divaksin.
  2. Pusat perbelanjaan seperti Mall dan Plaza di perbolehkan buka dengan kapasitas 75% serta tutup pukul 21.00. Apotek, toko obat dan pasar dengan kapasitas 75% serta tutup pukul 21.00.
  3. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka dengan kapasitas 50% dan daring 50%.
  4. Warung makan, PKL serta jajanan diruang terbuka boleh beroperasi dengan maksimal kapasitas 750% hingga pukul 20.00 sedangkan restoran dengan ruang tertutup diperbolehkan buka dengan kapasitas 50%
  5. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tentang DukungCalonmu

Kalian udah tau tentang DukungCalonmu belum? DukungCalonmu merupakan start up pertama dan satu-satunya di Indonesia yang membahas mengenai hal politik. DukungCalonmu hadir untuk menciptakan budaya politik baru di Indonesia yang saat ini sedang tidak baik-baik saja keadaannya. Hadir dengan beberapa platform seperti Online Election, Kampanye Digital, DC Creative Agency, serta Tim Legal. DukungCalonmu menjadi platform yang sangat pas dalam upaya menumbuhkan partisipasi politik masyarakat di Indonesia. Bersama DukungCalonmu, mari bersama ciptakan budaya politik baru di Indonesia berbasis digitalisasi!

Categories:

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *