Bolehkah pelaksanaan pemilu ditunda?

Akhir-akhir ini media ramai mengenai isu ditundanya pemilu 2024, isu ditundanya pemilu tersebut sering dikaitkan dengan pandemi covid-19 yang belum berakhir, hingga kondisi perekonomian Indonesia yang belum bangkit karena dihantam oleh pandemi sehingga pembangunan ekonomi lebih diutamakan daripada pelaksanaan pemilu. Selain itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengklaim bahwa dirinya memiliki big data yang menyatakan bahwa 110 juta warganet setuju Pemilu 2024 ditunda.  Wacana penundaan pemilu tersebut tentu menuai kritik berbagai pihak, mulai dari partai politik hingga para pakar politik.

Lantas, secara hukum apakah boleh pemilu ditunda?, Yuk simak tinjauannya secara hukum

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum, menurut konstitusi, pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali dan dilakukan secara dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Apabila isu penundaan pemilu tersebut benar-benar terjadi, tentu hal tersebut menyalahi aturan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 dimana pemilu dilaksanakan selama 5 tahun sekali, selain itu penundaan pemilu juga menyalahi kedaulatan rakyat.

Seperti yang sudah kita ketahui, saat ini merupakan periode kedua masa jabatan Presiden Joko Widodo, isu penundaan pemilu 2024 tersebut juga sering dikaitkan dengan isu 3 periode Presiden Joko Widodo.

Jika ditinjau secara hukum, jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dipegang selama 2 (dua) periode berturut-turut dengan masa jabatan per periodenya 5 tahun oleh seorang presiden yang sama. Itu berarti pelaksanaan 3 periode tidak dibenarkan secara hukum.

Sedangkan menurut beberapa pakar politik pemilu bisa ditunda apabila terjadi hal yang mengancam keamanan negara, seperti ada pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, atau peperangan.

Kesimpulannya pelaksanaan pemilu 2024 nanti harus tetap dilaksanakan, penundaan pelaksanaan pemilu tidak dibenarkan secara hukum. Pandemi Covid-19 yang belum usai maupun rencana pembangunan ekonomi tentu tidak bisa menjadi alasan yang kuat untuk penundaan pemilu. Pemilu 2024 harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya jika ditinjau secara hukum.

Tentang DukungCalonmu

DukungCalonmu merupakan startup digital politik pertama dan satu – satunya yang ada di Indonesia. Kami hadir untuk membantu mengatasi masalah yang ada pada kampanye konvensional dan pemilihan konvensional Ketua/Pimpinan Organisasi/Komunitas. Kami memiliki dua platform yang dapat memecahkan permasalahan politik di Indonesia yaitu Online Election dan Platform Kampanye Digital yang akan memudahkan setiap organisasi/komunitas selama pemilihan. Bersama DukungCalonmu mari kita ciptakan budaya politik baru bagi Indonesia yang lebih baik!

Kunjungi website kami agar ketahui kami lebih lanjut www.dukungcalonmu.com

Categories:

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *